Pasal 1
Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat MENETAPKAN tarip bea masuk khusus terhadap barang- barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional INDONESIA,"