Pasal 19
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba.
Pasal 20.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk:
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan ...
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pembubaran.
Pasal 21.
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri, yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan Peralihan.
Pasal 22.
Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahan tersebut dalam pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUPAN.
Pasal 23.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA MOHD ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 56;