Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. {21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda