Koreksi Pasal 32
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
{21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
