Koreksi Pasal 30
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
