Koreksi Pasal 28
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh Holding Investasi kepada Badan.
(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
