Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan dengan persetr{uan PRESIDEN. (21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan. Badan dapat Investasi.
Koreksi Anda