Koreksi Pasal 26
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan dengan persetr{uan PRESIDEN.
(21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan.
Badan dapat Investasi.
Koreksi Anda
