Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding Investasi. (21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau HoLding Investasi.
Koreksi Anda