Koreksi Pasal 23
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding Investasi.
(21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau HoLding Investasi.
Koreksi Anda
