Koreksi Pasal 18
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
a. pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
b. mendukung kebutuhan pendanaan pada Operasional atau Holding Investasi.
Holding
Koreksi Anda
