Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan MENETAPKAN batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan. B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi
Koreksi Anda