Koreksi Pasal 16
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan MENETAPKAN batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan.
B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi
Koreksi Anda
