Koreksi Pasal 15
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan.
l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 16. . .
PUELIK INOONES
Koreksi Anda
