Koreksi Pasal 14
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh Badan secara sah.
Bagran Kedua Perencanaan dan Batasan Investasi
Koreksi Anda
