Koreksi Pasal 11
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Surat berharga sebagaimana dimalsud dalam Pasal t huruf b meliputi:
a. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
b. surat . . .
BUK INDONES
b. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA; dan
c. surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan peringkat setara inuesfm ent grade.
Koreksi Anda
