Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk: a. penyertaan modal; b. surat berharga; c. kas atau setara kas; d. piutang; dan/atau e. tanah dan/atau bangunan. Pasal L0 Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan b. kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi.
Koreksi Anda