Koreksi Pasal 9
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk:
a. penyertaan modal;
b. surat berharga;
c. kas atau setara kas;
d. piutang; dan/atau
e. tanah dan/atau bangunan.
Pasal L0 Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan
b. kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi.
Koreksi Anda
