Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.
Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. jual-beli; atau
b. cara lain yang sah.
(1) t2l BABIII ...
K INDONESIA
Koreksi Anda
