Koreksi Pasal 5
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk:
a. cadangan;
b. pengeluaran operasional Badan;
c. investasi;
d. setoran ke Negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. penggunaan lainnya.
(2) Cadangan. . .
REPI,JBLIK INDONESIA
(21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi.
(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan.
Brgian Kelima Kerja Sama Aset Badan
Koreksi Anda
