Koreksi Pasal 4
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Jenis Aset Badan terdiri atas:
a. saham;
b. surat berharga;
c. kas atau setara kas;
d. piutang;
e. tanah dan/ atau bangunan; dan
f. barang atau kekayaan lainnya.
Koreksi Anda
