Koreksi Pasal 3
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Sumber Aset Badan berasal dari:
a. penyertaan modal;
b. hasil pengembangan Aset Badan;
c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN;
d, hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
