Koreksi Pasal 11
PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
