Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda