Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib membayar Premi PRP. Pasa1 5 Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Koreksi Anda