Koreksi Pasal 33
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
