Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai: a. alamat Pemberi Kerja TKA; b. identitas TKA; c. lokasi kerja TKA; dan/atau d. nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan. (2) Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Koreksi Anda