Koreksi Pasal 20
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah INDONESIA dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
