Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda