Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA meliputi: a. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA; d. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; f. usaha jasa impresariat; dan g. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh UNDANG-UNDANG untuk menggunakan TKA. (2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
Koreksi Anda