Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA pada semua jenis jabatan yang tersedia. (2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja INDONESIA, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. (3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Koreksi Anda