Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Koreksi Anda