Koreksi Pasal 41
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
