Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: a. mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau d. tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda