Koreksi Pasal 30
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
