Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di INDONESIA wajib memiliki izin tinggal. (2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda