Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda