Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda