Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah
pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
