Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda