Koreksi Pasal 3
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.
(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
