Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya. (2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda