Koreksi Pasal 30
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berdasarkan persetujuan penggunaan:
a. Tanda SNI dari BSN; dan/atau
b. Tanda Kesesuaian dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Koreksi Anda
