Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan: a. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; d. kesiapan infrastruktur LPK; e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau f. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didahului dengan mempertimbangkan hasil analisis dampak regulasi. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan analisis dampak regulasi diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Koreksi Anda