Koreksi Pasal 24
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau dibekukan sertifikatnya, dilarang membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
(2) Pelaku Usaha yang telah mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilarang:
a. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya.
Koreksi Anda
