Koreksi Pasal 23
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berdasarkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian dari BSN.
Koreksi Anda
