Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda