Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter. (2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
Koreksi Anda