Koreksi Pasal 26
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;
c. jalan tol; dan
d. jalan strategis nasional.
Koreksi Anda
