Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; c. jalan tol; dan d. jalan strategis nasional.
Koreksi Anda