Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
Koreksi Anda
Lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran