Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103B

PP Nomor 34 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 35-2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera dapat dieksploitasi; b. diberlakukan pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan c. adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan. Pasal 103C Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 103D Berdasarkan persetujuan PRESIDEN, Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan MENETAPKAN Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda