Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 34 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBIT DAN TOKO BUKU PRADNYA PARAMITA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda