Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBIT DAN TOKO BUKU PRADNYA PARAMITA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
