Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 :
a.Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV–A sampai dengan Daftar IV–Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b.Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V–A sampai dengan Daftar V–Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c.Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI–A sampai dengan Daftar VI–Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
