Koreksi Pasal 13
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c memuat kegiatan :
a. penentuan batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi potensi dan kondisi hutan mencakup :
1. jenis, potensi dan sebaran flora;
2. jenis, populasi dan habitat fauna;
3. rancangan trayek batas luas kawasan dan batas dalam kawasan hutan, dan rancangan batas enclave;
4. sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
5. status, penggunaan, penutupan lahan;
6. jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi;
7. iklim;
8. sumber daya manusia (demografi);
9. keadaan hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam.
c. perisalahan hutan ;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak;
e. pemancangan tanda batas blok dan petak;
f. pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan;
g. registrasi; dan
h. pengukuran dan pemetaan.
(2) Pembagian blok-blok ke dalam petak-petak kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dengan memperhatikan pada :
a. luas kawasan;
b. potensi hasil hutan; dan
c. kesesuaian ekosistem.
Koreksi Anda
