Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c memuat kegiatan : a. penentuan batas hutan yang ditata; b. inventarisasi potensi dan kondisi hutan mencakup : 1. jenis, potensi dan sebaran flora; 2. jenis, populasi dan habitat fauna; 3. rancangan trayek batas luas kawasan dan batas dalam kawasan hutan, dan rancangan batas enclave; 4. sosial, ekonomi, budaya masyarakat; 5. status, penggunaan, penutupan lahan; 6. jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi; 7. iklim; 8. sumber daya manusia (demografi); 9. keadaan hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam. c. perisalahan hutan ; d. pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak; e. pemancangan tanda batas blok dan petak; f. pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan; g. registrasi; dan h. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian blok-blok ke dalam petak-petak kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dengan memperhatikan pada : a. luas kawasan; b. potensi hasil hutan; dan c. kesesuaian ekosistem.
Koreksi Anda