Koreksi Pasal 12
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan hutan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok ;
e. registrasi ; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
(2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.
Koreksi Anda
