Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan : a. penentuan batas-batas hutan yang ditata; b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan hutan ; c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya; d. pembagian hutan ke dalam blok-blok ; e. registrasi ; dan f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari : a. blok perlindungan; b. blok pemanfaatan; dan c. blok lainnya.
Koreksi Anda