Koreksi Pasal 10
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tanda batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
(2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. blok pemanfaatan intensif;
b. blok pemanfaatan terbatas; dan
c. blok lainnya.
Koreksi Anda
